Saran dan kritik dalam pembuatan blog ini kami tunggu disini: Abdee Neugara

Kebijakan Remunerasi Tahun 2013

Posted by ADMIN 0 komentar
Sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tahun-tahun sebelumnya, Tema RKP 2013 dituangkan lebih lanjut ke dalam 11 Prioritas Nasional dan 3 Prioritas lainnya. Prioritas pertama adalah Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola.

Reformasi birokrasi akan dituntaskan di tingkat pusat dan diperluas ke Pemerintah Daerah. Melalui percepatan reformasi birokrasi sangat diharapkan adanya peningkatan kinerja birokrasi untuk menciptakan good governance pada instansi pusat dan daerah.

Sampai dengan tahun 2011, sebanyak 16 Kementerian/Lembaga (K/L) telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dan 20 K/L sedang dalam proses persetujuan. Pada tahun 2012, diharapkan K/L yang telah mengusulkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat diproses. Perluasan reformasi birokrasi di daerah pada tahun 2012 mulai dilaksanakan di 33 provinsi, 33 kabupaten dan 33 kota.

Secara persentase pemerintah sendiri menargetkan pada tahun 2013 pelaksanaan reformasi birokrasi pada K/L mencapai 100%. Perlu dingat juga tahun 2012 ditargetkan 80% K/L, namun sampai saat ini tambahan 20 K/L yang diusulkan masih dalam proses persetujuan.

Dari sisi kebijakan fiskal, RAPBN TH 2013 mengalokasikan anggaran untuk mendukung penganggaran remunerasi tahun 2013. Arah kebijakan RAPBN TA 2013 untuk jenis belanja pegawai diarahkan sebagai berikut:

Melakukan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok PNS;
Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13;
Menampung kebutuhan anggaran remunerasi K/L terkait reformasi birokrasi;
Mengelola jumlah PNS mengacu pada prinsip zero growth.

Artinya untuk tahun 2013 gaji PNS naik, gaji 13 masih diberikan dan terdapat anggaran untuk remunerasi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kebijakan Remunerasi Tahun 2013
Ditulis oleh ADMIN
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://polsek-gunungpuyuh.blogspot.com/2012/07/kebijakan-remunerasi-tahun-2013.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
AbdeeNeugara|Copyright 2012 .